https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg2k6DIKnwAncQ_ofcrMwsB0aoNxN_fUgTHGMwNBYvUFGWRj0wMt0QwfuHqPPI0pQV2E6EWgIZKE3cNsibRril6t-CPqet4na6a9hPVQ-miIa1SwmdpHxxCZT53V3rOW_Yv6bH6iic7ea64zyfbgBBW7mw6MJsoYxnp0K0E1SIZKC_e0aLm7kjl9wMF=s900

Perizinan Gudang
Perizinan Gudang
Bagaimana Cara Memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG)? Berdasarkan Permendag No. 16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat – syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Pada dasarnya berdasarkan Permendag No.16/2006, Gudang dikualifikasikan berdasarkan luas gudang sebagai berikut :
  1. Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2;
  2. Gudang Menengah dengan luas diatas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2;
  3. Gudang besar dengan luas diatas 10.000 m2.
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”) . TDG adalah surat tanda daftar gudang yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan saran distribusi . TDG berlaku 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDG .
Pihak yang berwenang untuk menerbitkan TDG adalah Menteri Perdagangan dam dapat dilimpahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk melimpahkannya kepada kepala Dinas yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang perdagangan .


Persyaratan

Permohonan TDG disampaikan oleh pemilik gudang yang disampaikan kepada Bupati/Walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota  dengan mengisi Daftar Isian Permohonan TDG  yang telah ditandatangani dengan melampirkan  :
  1. Copy perizinan pendirian gudang dari Pemerintah Daerah Setempat;
  2. Copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang;
Terhadap TDG Bupati/Walikota :
  1. Daftar Isian permohonan TDG disampaikan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan, perusahaan yang bersangkutan ndapat melengkapi persyaratan yang diminta ;
  2. Apabila setelah melebihi jangka waktu yang ditentukan pada huruf d, perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan permohonan TDG secara benar dan lengkap, TDG ditolak dan perusahaan wajib mengajukan permohonan TDG yang baru;
  3. Apabila pengisaian daftar isian permohonan TDG belum dilakukan secara benar dan lengkap, maka Bupati/walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota penerbit TDG, dapat menolak daftar isian permohonan TDG dan wajib memberitahukan secara tertulis selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar isian permohonan TDG kepada perusahaan bersangkutan dengan disertai alasannya ;
  4. Dalam menerbitkan TDG c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat – lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima daftar isian permohonan TDG secara lengkap dan benar ;
  5. Dapat menolak permohonan TDG c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disertai dengan alasan penolakan selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja, dalam hal daftar isian TDG besrta berkas kelengkapan dinilai belum lengkap dan benar ;

Kewajiban Pemegang Izin

Adapun kewajiban Pemilik, Pengelola atau penyewadalam rangka penyimpanan adalah sebagai berikut :
  1. Setiap pemilik, peneglola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan adminstrasi mengenai barang barang yang masuk dan keluar gudang;
  2. Pemilik, pengelola atau penyewa gudang wajib menyampaikan laporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang apabila jumlah barang yang disimpan :
  • Di gudang kecil dengan jumlah lebih 50 % dari kapasitas gudang;
  • Di gudang menengah dengan jumlah lebih 40 % dari kapasitas gudang;
  • Di gudang besar dengan jumlah lebih dari 30 % dari kapasita gudang;
Pelaporan tersebut disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota pada tanggal 15 setiap bulan . Penyimpanan barang yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan (produsen, eksportir, importir, distributor, wholesaler, pedagang besar, grosir, agen, pengecer, toko) di gudang sesuai dengan izin yang diberikan dapat dibenarkan sepanjang jumlahnya masih dalam batas kewajran sebagai stok/persediaan barang berjalan untuk memenuhi permintaan pasar maksimal untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam kondisi normal berdasarkan data/pencatatan dari perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal keadaan yang sangat mendesak dan kebutuhan masyarakat untuk jenis barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan dan masa penjualanrelatif lebih lama, maka pemilik, pengelola atau penyewa gudang diperbolehkan menmpuntai stok/persediaan barang gudang melebihi dari 3 (tiga) bulan kebutuhan serta wajib memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang (“SPKB”) yang diterbitkan Bupati/Waikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.  SPKB dapat diberikan dengan mempertimbangkan secara cermat faktor-faktor antara lain  :
  1. Kebiasaan yang lazim dilkasanakan oleh perusahaan yang bersangkutan dalam memelihara stok dalam kondisi normal;
  2. Jenis dan sifat barang yang dikaitkan dengan masa simpan dan masa penjualan;
  3. Sistem persediaan yang dilakukan oleh perusahaan;
  4. Kecepatan pendistribusian dan penyerapan pasar;
  5. Pertimbangan kondisi daerah/lokasi.

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penaatan dan Pembinaan Pergudangan;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis tentang Izin mendirikan Bangunan Gedung;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 31) Menjadi Undang-Undang
  6. Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.


Sumber : www.gultomlawconsultants.com/ [Obbie Afri Gultom]

Posting Komentar

Produk Rak Minimarket

[Rak Minimarket][carousel1][#e74c3c]

Rak Gudang Harga Murah

[Rak Gudang][carousel1][#8e44ad]
Diberdayakan oleh Blogger.